Prabumulih, Muarasumsel.id - Sudah sekitar satu pekan yang lalu, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Sistem Tilang elektronik di kota Prabumulih kembali diberlakukan jajaran Polres Prabumulih melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Tuesday, July 22, 2025
Kamera ETLE Di Prabumulih Kembali Diberlakukan, Siap-Siap Surat Tilang Dikirim Kerumah Bagi Pelanggar
Wednesday, February 12, 2025
Bawa Ganja, Mardison Juru Parkir Di Prabumulih Ditangkap Polisi
Foto : Muarasumsel
Prabumulih, muarasumsel.com - Mardison (45), warga jalan Dulmubin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Diamankannya pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai juru parkir di salah satu Alfamart di kota Prabumulih ini lantaran dirinya diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat sekira 1 Kg.
Dalam kegiatan press release yang digelar Polres Prabumulih, Rabu (12/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH menyebutkan, diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi mengenai akan terjadinya transaksi narkotika di Prabumulih, tepatnya pada hari Selasa (11/02/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
“Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Kanit 2 IPDA Rio Pratama Ksritona bersama dengan anggota Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah Pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH. Msi, melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku Mardison bin Syafri di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Penginapan Rahayu kamar no.19 yang terletak di jalan Veteran II RT. 004 RW. 001 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih,” ungkap Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi, ketika pimpin press release saat itu.
Selain pelaku, tambah Eryadi menyebutkan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan uang tunai. “Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dikemas menggunakan 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan Pempek & Model Edy 26 yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang ditemukan didalam lemari pakaian didekat Mardison bin Syafri ditangkap. Serta, uang tunai Rp. 400 ribu ditemukan didalam saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna putih yang dipakai oleh Mardison bin Syafri,” terang Eryadi.
Selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. “Tentang narkotika, dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar,” tandasnya.
Sementara itu, Mardison (45) yang dihadirkan saat itu ketika diwawancarai mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Gawe aku markir di alfamart alai batu, oleh butuh duet untuk kebutuhan sehari-hari aku jadi nerimo ini,” tukasnya. (02)
Monday, January 13, 2025
Terlibat Lakalantas, Oknum Polisi Malah Tendang Pengendara Motor Hingga Hidung Berdarah
Prabumulih, Muarasumsel.com - Naas, dialami Jauhari bin Saidina Ali, warga Dusun 1 Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) hingga ditendang wajahnya oleh pria berseragam polisi yang menjadi lawannya, Senin(13/01/2024).
Monday, December 30, 2024
Akhir Tahun 2024, Dua Pelaku Pencuri Trafo PLN Berhasil Diringkus Polres Prabumulih
Prabumulih, Muarasumsel.com – Jelang akhir tahun 2024, jajaran Polres Prabumulih melalui tim gabungan Satreskrim dan Polsek RKT berhasil mengamankan dua pelaku pencurian trafo PLN Prabumulih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Eriyadi Yuswanto, saat memimpin press release akhir tahun 2024 Polres Prabumulih yang digelar di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/12/2024).
“Satreskrim Polres Prabumulih bersama Polsek RKT menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat soal hilangnya trafo (PLN, red), dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terhadap pencurian trafo listrik,” ujar Eriyadi kepada awak media saat itu.
Dikatakan, Eriyadi, berdasarkan dari hasil penyelidikan tim, tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda. “Kami amankan ada dua orang pelaku, dengan nama yang pertama berinisial RZ dan yang kedua berinisial HR. Keduanya diamankan kurang lebih satu minggu lalu berikut barang bukti yang belum sempat dijual dan lokasi yang berbeda,” beber pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Prabumulih itu.
Kendati sudah satu minggu diamankan, lanjutnya menjelaskan, pihaknya terpaksa baru melaksanakan ungkap kasus tersebut lantaran tim penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus itu. “Kenapa baru kita ekspos karena kita masih mendalami kasus tersebut karena dugaannya masih ada tersangka lainnya yang ikut dalam kegiatan ini jadi baru kita ekspos sekarang,” tuturnya yang saat itu turut didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan.
Ditanya apakah pelaku terlibat lebih dari satu kasus pencurian trafo PLN yang hilang di Prabumulih ?. Ditegaskan Wakapolres Kompol Eriyadi, untuk sementara masih dikembangkan oleh penyidik. “Kita masih fokus satu perkara dulu tetapi apabila dari hasil pengembangan ada keterlibatan tempat yang lain karena secara modus operandinya mirip, tapi dari hasil penyelidikan kami masih dalami mudah-mudahan arahnya kesana,” akunya seraya menyebutkan untuk pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku dengan TKP di jalan Bakaran Kelurahan Majasari.
“Sedangkan, untuk modusnya pelaku naik ke atas (tiang travo, red), lalu mereka gunting pakek tang, kemudian mereka menggunakan kendaraan dan dari hasil identifikasi kita mereka menggunakan mobil innova warna hitam,” tukasnya.(01)
Wednesday, December 11, 2024
6 Perampok Curi Trafo PLN, Akibatkan Puluhan Rumah Warga Pal 10 “Gelap Gulita”
Prabumulih, Muarasumsel.com – Jelang akhir tahun salah satu aset PLN kota Prabumulih berupa trafo kembali dicuri, tak tanggung-tanggung kali ini 1 unit trafo yang berada jauh dari pusat kota tepatnya di Pal 10 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih dicuri 6 perampok bersenjata api (Senpi).
Erwin Saputra (29), saksi sekaligus korban penyandraan dari 6 perampok saat itu ketika diwawancarai mengatakan, kejadian pencurian trafo itu terjadi pada Selasa malam (10/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB saat ia dan temannya sedang berjaga dikebun yang mereka urus.
“Jadi aku samo kawan aku kan begawe nunggui kebun ini. Dan berapo hari yang lalu itu memang tuan kebon ini lah ngomong ati-ati, liat-liati listrik tempat kamu tuh oleh di Pal 9 lah di maling wong ujinyo disano. Nah, oleh la tau itu jadi kami bejago lah, dan pas semalem kami jago itu dak taunyo ado 6 wong datang ke pondok kami, sempat kami tanyo ado apo dan salah satu dari mereka ado yang jawab kami nak ngambek hak kami bae jadi kamu liati bae. Bukan aku cak melawan tapi ku tanyo lagi hak apo, langsung sudah itu ado dua perampok itu nodongke pistol ke kami, laju aku diem bae dan disuruhnyo duduk ditanah samo kawan aku, pas itu jugo kami liat duo perampok itu manjat tiang listrik ini untuk nurunke trafo itu, amper 2 jam lebih lah perampok itu maling trafo itu baru mereka pergi,” ungkap Erwin saat itu.
Masih kata Erwin, sebelum kejadian malam tadi tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB aksi mencurigakan dari dua orang laki-laki tak dikenal telah lebih dulu datang ke kebunnya. “Memang pas sorenyo itu lah ado nian lanang dua orang bermotor datang kesini dengan alasan nak minjam kunci 10 untuk benari motor kawannyo mogok ujinyo, tapi oleh kami cuma ado kunci inggris jadi pergi lah wong itu. Nah dak taunyo malam tadi datang 6 wong itu, tapi bukan wong yang sore tadi,” bebernya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Manager PLN ULP Prabumulih Gema Sibarani ketika dibincangi membenarkan telah hilangnya salah satu aset PLN Kota Prabumulih berupa trafo di Pal 10 Desa Karangan Kecamatan RKT ini. “Ya semalam Selasa (10/12/2024), ada terjadi pencurian trafo di sini di Pal 10, jadi menurut informasi yang kami terima itu pun setelah kejadian bahwa dari warga yang menunggu disini, mereka, menurut warga disini mereka diancam oleh pelaku. Untuk selanjutnya atas kejadian ini kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk kedepan kita lakukan pencegahan preventif,” ujar Gema saat itu dengan didampingi Asisten Manager Jaringan dan Konstruksi ULP Ogan Ilir Akbar Manadona, Rabu(11/12/2024).
Lanjut disampaikan Gema, selain pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dirinya turut menghimbau masyarakat setempat untuk sama-sama menjaga aset PLN sebab bukan hanya PLN yang dirugikan namun masyarakat sekitar juga menjadi dampak dari kejadian ini. “Kedepan kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan kamtibmas dan untuk masyarakat juga kami himbau jika ada kegiatan dilingkungan PLN yang mencurigakan dan bukan petugas PLN, itu PLN sudah ada tempat melapor melalui di call center 123 ataupun lewat aplikasi PLN mobile, jadi warga bisa lapor lewat itu jika ada kondisi-kondisi yang mencurigakan, terus juga kami nanti akan berkoordinasi dengan Camat atau Kades setempat untuk daerah–daerah rawan untuk kami akan melakukan sosialisasi untuk pencegahan, karena ini merugikan bukan hanya PLN namun masyarakat yang sangat dirugikan ya karena ketika ini terjadi listrik pelanggan padam dan listrik padam ini cukup lama, padam akibat dicuri ataupun padam akibat pergantian trafo tersebut,” katanya saat itu.
Ditanya berapa kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut, Dikatakan Gema, untuk total kerugian itu sekitar 30-40 juta itu untuk trafo dan aksesorisnya saja. “Tapi kalau kita lihat dilapangan tadi itu yang dicuri itu hanya mengambil tembaga atau isi trafonya, jadi kalau untuk kerugian ya aset dan pelanggan padam atau ada Kwh yang tidak tersalurkan selama listrik padam ini,” akunya.
Kemudian, ditanya sudah berapa banyak aset PLN Prabumulih yang dicuri sampai dengan saat ini, Gema menyebutkan, untuk trafo yang dicuri itu ada dibeberapa titik. “Ada sekitar 4 trafo yang hilang, ada juga kabel, dan pola pelaku ini kayaknya sama menurut dari saksi-saksi yang kami dapat,” tukasnya.(01)
Monday, August 26, 2024
Nekat Tukar 6 Sapi Dengan Sabu, Solihin Masuk Bui
Prabumulih, Muarasumsel.com – Ingin cepat dapat untung besar diduga menjadi motivasi Solihin nekat menukarkan 6 sapi indukan dan anakan yang selama ini diangonnya dengan Narkotika jenis Sabu seberat 40,49 gram.
Diamankannya Solihin bin Romli oleh anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih, bermula didapatkan informasi bahwa tersangka Solihin akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Rahayu yang terletak Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Mengetahui hal itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pun melakukan penyelidikan hingga pada hari jum'at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H,. M.Si melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamakan tersangka Solihin disana.
Selain tersangka anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 31,09 gram, 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9,07 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry wama hitam, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk Samsung wama hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 satu buah sobekan plastik asoy warna putih. Selanjutnya, atas perbuatannnya tersebut tersangka Solihin dibawah ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, ketika memimpin gelar press release menyebutkan, atas perbuatan tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar rupiah dan paling banyak Rp10 milyar, lantaran barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 40,49 gram,” sampainya saat itu kepada awak media.
Sementara itu, dihadapan anggota Polres Prabumulih, tersangka Solihin mengakui perbuatannya tersebut. “Sabu itu aku dapat dari AM (DPO) warga dari Desa Air Itam Kabupaten Pali. Setelah sebelumnyo aku tukar sabu seharga Rp24 juta rupiah dengan 6 sapi,” bebernya.
“Awalnyo sapi-sapi itu memang disuruh dijual oleh yang punyonyo karno aku cuma tukang ngurusnyo bae. Tapi oleh aku butuh duet, jadi aku tukar 6 sapi itu ado yang besar dan anakan itu dengan sabu-sabu ini, sampe akhirnyo aku ditangkap ini,”tandasnya saat dihadirkan di press release, Senin(26/8/2024).
4 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun Di Penimur, Ternyata Gara-Gara Mau Ngerokok
Prabumulih, Muarasumsel.com – Tragis, sebanyak 4 kendaraan roda empat mengalami kecelakaan beruntun di jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim tepatnya dikawasan Simpang Penimur Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, Senin (26/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Meski tidak memakan korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun keempat mobil tersebut mengalami rusak parah dibagian depan dan body samping sehingga terpaksa harus diamankan ke kantor Satlantas Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih IPTU Marlina SH MSi ketika diwawancarai mengatakan, kronologis kecelakaan yang terjadi didaerah Penimur Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada Senin (26/8/2024), dimulai dari pengendara kendaraan Terios warna coklat dengan nomor polisi BH 1539 GP yang melaju dari arah Muara Enim menuju ke Prabumulih.
“Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini berjumlah 4 kendaraan, yang mana kendaraan Terios dengan nomor polisi dari Jambi yang saat itu dikendarai oleh pria berinisial R melaju dari arah Muara Enim menuju ke Prabumulih. Si pengendara dari kendaraan tersebut dari kelalaiannya pada saat mengendarai kendaraannya yakni saudara R ternyata mau mengambil rokok di posisi sebelah kiri, namun karena tidak sampai dia mengambil rokok, kecelakaan pun tak terelakkan dan pertama kali menabrak kendaraan Terios warna putih bernomor polisi BG 1339 CN yang ada didepan kendaraannya, lalu lanjut menghantam kendaraan Avanza warna hitam yang berada dibelakang terios putih tersebut. Hingga berlanjut lagi menabrak ke kendaraan Sigra berwarna putih dengan plat BG1034 CS. Beruntung kejadian tersebut tidak ada korban jiwa semua sopir dalam keadaan sehat,” beber Marlina yang saat itu didampingi anggota Satlantas lainnya.
Ditanya apa langkah yang diambil setelah ada insiden tersebut ?. Lanjut wanita berhijab ini mengungkapkan, langkah yang sudah diambil oleh pihaknya selaku petugas dari Satlantas Polres Prabumulih ada beberapa hal “Pertama kami telah melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan, dan mengamankan pengemudi. Semuanya kita amankan dan kita mintai keterangan di kantor sementara ini,” tegasnya.
Kembali ditanya terkait apa ada yang ditetapkan sebagai tersangka ?. Akunya, sementara ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan meminta keterangan yang ada disekitar lokasi kejadian, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Marlina menghimbau kepada pengendara agar untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya. “Kepada pengendara dihimbau untuk kurangi kecepatan, dan yang terpenting istirahat dahulu kalau memang kondisi badan sedang tidak fit,” pungkasnya.(01)
Thursday, March 14, 2024
5 Rumah Produksi Ciu Di Gerebek Polres Prabumulih
Prabumulih, Muarasumsel.com - Di awal bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, jajaran Polres Prabumulih melalui anggota Satreskrim, gerebek 5 rumah pembuatan minum keras jenis arak atau Ciu.
Ke lima rumah produksi Ciu tersebut berlokasi di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih atau tepatnya di depan kelenteng.
"Pengerebekan rumah pabrik Ciu ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Bantuan Polisi (Banpol), kemudian kita tindak lanjuti dan kita lakukan pengerebekan didapati ada sekitar 5 rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu ini," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, ketika press release, Kamis (14/3/2024).
Kapolres mengatakan, lima rumah tersebut memproduksi minuman keras jenis ciu dari fermentasi beras dan menghasilkan ratusan liter yang telah diamankan.
"Adapun pemilik 5 rumah tersebut telah kami identifikasi, lima pemilik rumah tersebut yakni berinisial A, SH, NT, ke empat inisial BB dan kelima inisial D binti S yang semuanya berumur rata-rata umur 35 keatas," bebernya.
Dari 5 pemilik rumah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal dan langsung digelar perkara hingga status perkara itu dinaikkan dari penyelikan menjadi penyidikan.
"Nanti 5 pemilik rumah akan ditetapkan menjadi tersangka, tinggal kita melakukan pemeriksaan saksi ahli bidang pangan, perdagangan dan perlindungan konsumen. Setelah nanti kita periksa saksi ahli baru nanti kita tetapkan 5 orang itu jadi tersangka," tegasnya.
Masih kata Kapolres, berhasil diamankan cukup banyak barang bukti yang hampir sama di tiap rumah seperti dandang, drum, tempat penyuling permentasi, bahan baku berupa beras dan produk ciu yang telah siap jual.
"Ciu ukuran kantong plastik dijual Rp 5000, ukuran botol air mineral Rp 10 ribu, ukuran botol mineral besar dijual Rp 50 ribu dan ada juga ukuran jeriken, menurut para pemilik rumah ini merupakan bisnis mereka turun temurun," katanya seraya mengatakan omset ratusan juta.
Lebih lanjut Endro Aribowo mengungkapkan dari hasil gelar perkara Kasat Reskrim dan Kasi Pidsus bersama jajaran diketahui kelima pemilik rumah telah melanggar yakni melakukan usaha dibidang pangan dangan tidak ada izin usaha.
"Kemudian melakukan usaha perdagangan tanpa izin, lalu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan syarat perdagangan sehingga bisa kita kena perlindungan konsumen," lanjutnya.
Kapolres Prabumulih
"Dari semua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(01)
Friday, March 8, 2024
Diduga Terpeleset, Wanita Usia 52 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Thursday, August 10, 2023
Pemeran Pria Di Video Asusila "Hello Kitty" Ditangkap, Pelaku: Rekam Diam-Diam Untuk Koleksi Pribadi
Prabumulih, Muarasumsel.com - Masih ingat dengan video asusila "Hello Kitty" yang sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Si pemeran pria sekaligus perekam video asusila bersama seorang wanita di video tersebut akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.
Tuesday, August 8, 2023
Breaking News, Tim Pidsus Kejari Prabumulih Geledah Kantor Dinas Sosial
//Terkait Dugaan Korupsi E-Warong
Prabumulih, Muarasumsel.com - Heboh, Jajaran satuan tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih sekitar pukul 11:00 WIB, diketahui lakukan pengeledahan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Prabumulih, Selasa (8/8/2023).
Sunday, July 30, 2023
Terima Bayaran Open BO Dengan HP, Wenny Dan Aprio Diamankan Polisi
Foto : Ist
Prabumulih, Muarasumsel.com - Sial, tampak tengah dirasakan Wenny Marini (41), warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur ini. Pasalnya, wanita parubaya ini terpaksa diamankan jajaran Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur lantaran menerima Handphone (HP) yang diduga hasil curian dari Aprio Diona Saputra (25), yang diduga sebagai pembayaran usai mereka berhubungan intim.
Friday, July 14, 2023
Lakukan Penipuan, Oknum PNS Prabumulih Ini Diam-Diam Bebas Dari Penjara
PRABUMULIH, Muarasumsel.com - Warga Prabumulih dihebohkan dengan adanya informasi jika tersangka dugaan penipuan modus menjanjikan proyek dengan korban cukup banyak yakni Wendi Verizon (47), diduga telah dibebaskan dari sel tahanan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.
Thursday, July 6, 2023
Ngaku Terhimpit Ekonomi, Janda Anak Satu Nekat Jual Ekstasi
Wednesday, June 14, 2023
Tiga Remaja Nekat Curi Besi Pembatas Jalan Tol, Satu Diantaranya Masih Pelajar
Masih kata dia, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Sedangkan untuk total kerugian yang dalam hal ini PT.HKI ( HUTAMA KARYA INSFRASTRUKTUR ) mengalami kerugian sekitar Rp40 juta rupiah. Mengingat kejadian pencurian besi pembatas jalan tol tersebut sudah 4 kali terjadi di jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini," pungkasnya. (01)
Saturday, June 10, 2023
Sakit Hati Hp Tak Kunjung Dibeli Korban, Robialshah Tega Habisi Nyawa Dien
Friday, June 9, 2023
Mayat Pelajar Asal Muara Enim, Ditemukan Tewas Penuh 45 Luka Di Prabumulih
Prabumulih, Muarasumsel.com - Heboh, mayat seorang pria ditemukan tewas di Samping Bengkel Pratama Motor Jalan Jenderal Sudirman Simpang 4 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Korban tewas dengan lebih kurang 45 luka tusukan masing-masing di bagian wajah, perut, dan punggung belakang. Belakangan, identitas korban tersebut akhirnya terungkap. Korban teridentifikasi bernama Dien Juliansah dengan usia 16 tahun.
Lucky (23), paman kandung dari korban Dien Juliansah yang memberikan keterangan pada awak media, membenarkan bahwa korban ditemukan tewas tersebut merupakan salah satu anggota keluarganya yang sudah sejak dua hari terakhir tidak pulang ke rumah.
“Iya memang benar pak itu Dien keluarga kami. Dia (korban, red) ini sudah dua hari ini kami cari pak,” ungkapnya ketika dibincangi di lokasi Kamar Mayat RSUD Kota Prabumulih, malam ini.
Dikatakan Lucky, keponakannya yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan itu, saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Keponakan saya ini lima bersaudara. Dia (korban, red) ini anak keempat,” katanya.
Informasi terakhir malam ini, jasad korban Dien Juliansah yang berada di Kamar Jenazah RSUD Kota Prabumulih telah dilakukan visum oleh tim dokter.
Hasil visum dari tim dokter, pada tubuh almarhum ditemukan sebanyak 45 bekas tusukan yang diduga bekas dari benda tajam. Dengan rincian 35 bekas tusukan di dada depan dan 8 bekas tikaman lainnya berada di punggung belakang. Lalu, pada bagian bawah leher tepat bagian dagu sebelah kanan terdapat luka lebar bekas tusukan benda tajam.
Sementara hingga saat ini dari pantauan, tim identifikasi bersama penyidik Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat, masih berada di kamar mayat untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang sebelumnya telah diperiksa oleh tim dokter. (*/01)
Wednesday, May 31, 2023
Dalam Semalam, 3 Motor Milik Warga Perumahan Arda Lenyap Digondol Pencuri
Prabumulih, Muarasumsel.com - Aksi pencurian di kota Prabumulih kini kian merajalela. Bagaimana tidak, dalam semalam tiga motor milik warga di Perumahan Arda RT 03 RW 07 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur lenyap digondol pencuri pada Selasa (30/05/2023) 03.30 WIB lalu.