Foto: muarasumsel
Kasatlantas Polres Prabumulih AKP Marlina
Prabumulih, Muarasumsel.id - Sudah sekitar satu pekan yang lalu, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Sistem Tilang elektronik di kota Prabumulih kembali diberlakukan jajaran Polres Prabumulih melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKBP Bobbi Kusuma Wardana, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Marlina SH MSi menyampaikan, ETLE sudah sejak lama diberlakukan di Prabumulih hanya saja di tahun sebelumnya ada masalah di jaringan sehingga akhirnya sempat terhenti. "Namun terhitung 14 juli 2025 kemarin ini (ETLE, red) sudah diberlakukan kembali, untuk pengcapturean kamera sudah terlaksana, berikut untuk di print pelanggaran itu sudah bisa kita print, hanya saja kita tinggal membuat MoU dengan kantor Pos untuk penyerahan bukti pelanggaran dari masing-masing masyarakat yang terkena capture atau yang melakukan pelanggaran," ujar Marlina yang diwawancarai awak media, Selasa(22/7/2025).
"Jadi semua pelanggaran sudah kita print, sudah kita berlakukan hanya pengiriman (bukti tilang, red) ke alamat yang bersangkutan belum," bebernya disela-sela kegiatan dialog bersama para media kota Prabumulih saat itu.
Kendati demikian, dalam kesempatan itu dirinya menghimbau bagi pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. "Besar harapan kami untuk masyarakat Prabumulih tertib berlalu lintas, gunakan helm, gunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, jangan melawan arus. Karena banyak pelanggaran yang dilanggar didominasi oleh pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak menggunakan plat kendaraan karena rata-rata platnya sudah mati, pajaknya sudah mati," ungkapnya seraya menyebutkan tiga titik kamera ETLE semuanya sudah diberlakukan.
Ditanya apakah ada batas waktu pengcapturean kamera ETLE tersebut ?. Lanjut Marlina mengatakan, jadi batas waktu pengcapturean kendaraan yang melakukan pelanggaran itu semua tidak ada batas waktu. "Kamera 1x24 jam bisa mencapture dan rata-rata per hari bisa (mengcapture,red) 20-30 pelanggaran dengan didominasi pelanggar tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak pakai sabuk pengaman. Sedangkan untuk surat tilang yang bersangkutan harus mengkonfirmasi ke satlantas setelah yang bersangkutan mengakui itu kendaraan baru kita langsung pemblokiran untuk pada saat pembayaran pajak," tukasnya.(02)