Selasa, 29 Juli 2025

Dua Raperda Resmi Disahkan DPRD & Pemkot Prabumulih

Foto: ist

H Deni dan H Arlan foto bersama setelah pengesahan dua raperda.


Prabumulih, Muarasumsel.id - Akhirnya, dua Raperda resmi disahkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Prabumulih, Senin malam (28/07/2025).

 

Pengesahan dua Raperda yakni Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2025-2029 itu digelar dalam Rapat Paripurna Ke – XXVII Masa Persidangan Ke III.

 



Dengan agenda pertama yakni Penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi Terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2025. Lalu dilanjutkan, Pengambilan Persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2025. Kemudian, Pendapat Akhir Walikota Terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2025. Dan terakhir, Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2025.

 

Dari informasi dihimpun, Rapat Paripurna yang di mulai pada Pukul 21.29 WIB ini dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria ,SH, MSi didampingi Wakil Ketua 1 Aryono, Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril.


Hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekda Prabumulih H Elman ST, Kepala OPD ,Camat dan Lurah dilingkup Kota Prabumulih.

 

Penyampaian hasil kerja komisi 1 untuk Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan Devina dari Fraksi PDI-P.

 



Sedangkan penyampaian hasil kerja komisi untuk Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2025-2029 dibacakan Iswanto dari Fraksi Partai Demokrat dan berharap Raperda ini dapat disetujui.

 

Namun diperjalanan, Feri Alwi SH, MH melontarkan Intrupsi agar narasi tekait larangan penambangan batubara diakomodir di Raperda RPJMD Kota Prabumulih. ” Hal ini sebagai penegasan agar tidak ada tidak tercipta cela untuk penambang batubara di Prabumulih yang sekaligus visi misi Walikota Prabumulih, jadi kami minta dimasukkan di Raperda RPJMD,” kata Feri Alwi.



Selanjutnya Rapat Paripurna diisi dengan Pandangan akhir Walikota Prabumulih yang disampaikan Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril.

Menurutnya, sejak awal pembahasan, Pemerintah Kota Prabumulih mendukung penuh kedua Raperda yang diajukan yang sejak pembahasan hingga pengesahan di paripurna menguras tenaga dan pikiran yang tentunya tidak sedikit. ” Apresiasi layak disematkan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih, terutama Pansus sehingga kedua Raperda ini disahkan ,” kata Franky.

Untuk itu Wawako berharap kedua Raperda ini dapat terwujud dengan baik sehingga bermanfaat secara luas bagi masyarakat.

 

Persetujuan dikuatkan dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan Walikota Prabumulih dan Ketua DPRD Prabumulih sebagai tanda bahwa dia Raperda disahkan .

 

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria dengan disahkannya dua Raperda ini dapat mendorong peningkatan sinergitas legislatif dan pihak eksekutif Prabumulih sehingga lebih baik lagi. ” Alhamdullilah Raperda Cadangan Pangan dan RPJMD Prabumulih akhirnya di sahkan .Semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

 

Lantas kata Deni, Raperda akan kita serahkan kepada pemerintah Prabumulih sebagai payung hukum untuk melaksanakan RPJMD sesuai visi misi Walikota dan cadangan pangan Prabumulih.(*/Adv)